Habitat hiu paus Oslob akan dilindungi

PEMERINTAH kota Oslob, Cebu selatan, akan menerapkan langkah-langkah untuk mengatur pengamatan hiu paus di Barangay Tan-awan dengan mendeklarasikan beberapa bagian perairan kota sebagai kawasan lindung laut.

Kelompok Kerja Teknis yang dibentuk oleh Capitol juga merilis panduan untuk mengamati hiu paus di Barangay Tan-awan untuk melindungi ikan terbesar di dunia ini.

TWG juga merekomendasikan kepada unit pemerintah lokal Oslob untuk mengeluarkan peraturan kota yang menyatakan perairan kota di Barangay Tan-awan sebagai kawasan konservasi laut (KKL).

Hiu paus (Rhincodon typo) dilindungi oleh hukum Filipina sejak tahun 1998. Burung ini terdaftar oleh International Union on the Conservation of Nature (IUCN) sebagai spesies yang rentan.

TWG juga merekomendasikan pembentukan tiga area pementasan di mana para pengamat hiu paus dapat diangkut ke area tersebut untuk pengiriman yang “teratur”.

Tiga area pementasan sesuai dengan warna tiket yang dikeluarkan untuk para pengamat hiu paus.

Papan informasi akan ditempatkan di setiap area pementasan yang akan menginformasikan kepada para pengamat hiu paus mengenai nomor-nomor pada kartu prioritas yang ada di area tersebut, nomor-nomor kartu prioritas yang menunggu di area pementasan, dan nomor-nomor pada kartu prioritas yang diharapkan untuk mulai menuju area pementasan.

Penjaga pantai juga harus selalu terlihat setiap saat selama menonton hiu paus.

Personel yang dapat memberikan pertolongan pertama dengan CPR juga harus ada di area tersebut.

Hanya operator selam terakreditasi atau toko selam dan master selam yang diizinkan untuk memiliki akses dan membawa penyelam scuba ke lokasi. Hanya master selam berlisensi yang memiliki izin yang akan diberikan akreditasi.

Seragam dan kartu identitas yang tepat juga akan diberikan kepada personel di lokasi.

Semua ini harus disediakan oleh pemerintah kota Oslob.

Panduan lainnya termasuk bahwa pengamat hiu paus harus memiliki tinggi badan minimal tiga kaki.

Jaket pelampung harus dikenakan setiap saat, dan surat pernyataan harus ditandatangani oleh semua pengamat hiu paus.

TWG juga menetapkan batas-batas KKL.

Area tersebut harus mencakup dua garis tegak lurus dari garis pantai (air surut) yang membentang 100 meter ke laut. Garis ketiga sejajar dengan garis pantai dengan panjang 500 meter di Barangay Tan-awan dan garis keempat adalah garis pantai (air pasang).

Batas-batas area KKP ini akan ditandai dengan pemasangan pelampung.

Januari lalu, Gubernur Cebu, Gwendolyn Garcia, mengeluarkan Perintah Eksekutif No. 01-2012 tentang pembentukan TWG yang akan menyusun panduan tentang pengamatan hiu paus. /Carmel Loise Matus, Koresponden

Sumber: Inquirer.net

Shopping Cart

Office Closure Advisory

We want to inform you that the Island Trek Tours office will be closed on September 20, 2025 (Saturday) as we will be holding our company team building and outing.

During this time, online chat and calls are not accessible. However, we will still provide email support for your immediate needs and concerns, should any arise. Kindly expect minor delays in responses on this day.

Bookings made through the website for September 21, 2025, will still be accepted and will be arranged accordingly.